Rabu, 27 April 2011

Review Film - - - The Take

Pada akhir dekade 1990’an, Argentina terperosok kedalam kemiskinan yang berujung pada banyaknya hutang negara. Banyak perusahaan negara yang kemudian ditutup karena kolaps dikarenakan hal tersebut. Hal ini membuat munculnya gerakan politik baru yang dimotori oleh kaum buruh dengan cara melakukan pengambilalihan pabrik yang sudah tutup. Kaum buruh melakukan hal ini agar kebutuhan hidup mereka dapat terpenuhi, sekaligus menggerakan kembali perekonomian sektor riil.
Hal yang membedakan proses pengambilalihan di Argentina adalah ia tidak ditetapkan dari atas, oleh pemerintah atau birokrat, melainkan dari masyarakat yang menginginkan perubahan itu sendiri. Para pekerja bergerak tanpa ideologi, tetapi karena desakan kebutuhan yang menghidupkan kembali pabrik-pabrik. Itulah yang selalu berusaha dilakukan oleh kapitalisme, yakni membuktikan bahwa hal itu tidak mungkin. Lebih dari 200 pabrik dan ribuan pekerja telah dihidupkan kembali.
Masalah besar yang kemudian dihadapi oleh para pekerja adalah para pemilik perusahaan yang berusaha mengambil kembali aset mereka melalui jalur hukum. Dan itulah yang berusaha dimenangkan oleh para pekerja; mengesahkan proses pengambil-alihan mereka melalui jalur hukum juga. Namun hal itu gagal total. Hakim bersikeras bahwa pabrik harus dijalankan menurut konstitusi yang berlaku, dan ia menolak untuk mengesahkan pengambil-alihan tersebut.
Akhirnya para pekerja memalingkan usahanya pada golongan yang paling tidak disukai di Argentina, para politisi. Dan tanpa disangka-sangka, pada pertemuan kedua dengan dewan kota, pengambil-alihan itu disahkan secara aklamasi, dan langsung dilanjutkan ke dewan nasional malam itu juga. Para pekerja telah membuktikan bahwa dalam satu kesatuan class action, masyarakat memiliki kekuatan politis yang begitu besar, yang mampu menentukan arah kebijakan negara sekalipun.
Dietrich Rueschmeyer dalam gagasannya mengenai demokrasi mengatakan bahwa motor penggerak terjadinya demokrasi adalah kaum buruh. Hal ini relevan dengan apa yang terjadi di Argentina: proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh para buruh pabrik merupakan penerapan model demokrasi langsung. Dan tidak hanya itu, mereka berhasil memenangkan isu tersebut di tatanan legal-formal. Hal tersebut jelas-jelas membuktikan terjadinya pergeseran kekuatan kelas, dimana kelas buruh berhasil menaikan posisi tawar mereka di tingkatan legislasi.
Proses pengambilalihan pabrik ini membuktikan pernyataan Rueschmeyer yang mengemukakan bahwa elemen utama yang mendorong terjadinya proses demokratisasi adalah kaum buruh. Hal ini bertolak belakang dengan ide Barrington Moore yang menyatakan bahwa motor penggerak demokrasi adalah kaum borjuis. Selain itu, pengambilalihan pabrik juga membuktikan adanya perimbangan kekuatan antara kaum buruh dengan kaum lainnya, sekaligus menegaskan relevansi pernyataan Rueschmeyer tentang industrialisasi dan demokrasi.

Green Peace - - - New Social Movement

BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Industrialisasi merupakan sebuah proses yang mengolah bahan-bahan alam menjadi sebuah barang yang bernilai dengan menggunakan mesin. Dengan menggunakan peralatan mesin dalam mengolah barang, tentu saja banyak menggunakan sumber daya alam yang non-renewable, atau sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Hal tersebut tentu saja akan berdampak kepada generasi-generasi penerus yang mungkin saja sumber daya alam tersbebut habis. Industrialisasi juga cenderung tidak bersahabat terhadap lingkungan sekitar. Terbukti ketika banyak pabrik-pabrik yang sembarangan membuang limbah industrinya ke sungai-sungai warga. Selain itu pula, di dalam mekanisme pabrik itu sendiri menghasilkan asap pabrik yang sangat hitam yang membuat polusi udara sekitar.
Greenpeace adalah suatu organisasi lingkungan global yang didirikandi Vancouver, British ColumbiaKanada pada 1971. Greenpeace merupakan sebuah organisasi lingkungan Internasional yang memiliki semboyan save our world. Greenpeace dikenal menggunakan aksi langsung tanpa kekerasan konfrontasi damai dalam melakukan kampanye untuk menghentikan pengujian nuklir angkasa dan bawah tanah, begitu juga dengan kampanye menghentikan penangkapan ikan paus besar-besaran. Pada tahun-tahun berikutanya, fokus organisasi mengarah ke isu lingkungan lainnya, seperti penggunaan pukat ikan, pemanasan global, industrialisasi dan rekayasa genetika.
I.2. LANDASAN TEORI
A. Teori Lingkungan
            Mungkin untuk saat ini teori tentang lingkungan merupakan suatu hal yang baru terdengar di beberapa tahun terakhir ini. Sebenarnya teori lingkungan sendiri merupakan suatu teori yang menginginkan keberlangsungan dan kelestarian alam yang saat ini kita miliki. Di era serba teknologi kini, semakin banyak manusia mulai mengabaikan kepentingan alam dan lebih mengutamakan kepentingan pribadinya sendiri. Tak heran jika ada beberapa orang mendominasi suatu wilayah dengan mengenyampingkan kepentingan sekelilingnya; baik itu alam maupun masyarakat sekitar.
            Teori lingkungan menurut Albert Schweitzer adalah sesungguhnya penghargaan yang harus dilakukan manusia tidak hanya pada diri sendiri saja, melainkan kepada semua bentuk kehidupan. Selain itu, Paul Taylor menyebutkan bahwa terdapat beberapa pokok pilar biosentrisme, yaitu[1]:
  • Manusia adalah suatu anggota dari komunitas, sama seperti makhluk hidup lainnya. Manusia bukan anggota komunitas yang dipandang sebagai segalanya, sebab ia memiliki kelebihan-kelebihan dan kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu, derajat manusia sama dengan makhluk lainnya.
  • Spesies manusia bersama spesies lain, membangun sebuah sistem yang saling bergantungan sedemikian rupa sehingga keberlangsungan dan keberadaan manusia tidak ditentukan oleh lingkungan fisik saja, tetapi juga ditentukan lingkungan biologis (spesies lainnya).
  • Semua organisme merupakan pusat kehidupan yang memiliki dunia dan tujuan tersendiri. Ia adalah untuk dalam mengejar kepentingannya melalui cara sendiri. Inilah yang sering dinyatakan sebagai komunitas moral.
B. Industrialisasi
Industrialisasi merupakan sebuah proses yang mengolah bahan-bahan baku menjadi sebuah barang yang bernilai dengan menggunakan mesin. Pada tingkatan Industrialisasi, terjadinya perubahan produksi yang awalnya dilakukan oleh manusia digantikan dengan mesin. Maria Hirszowicz (1981:1) mendefinisikan industrialisme merupakan suatu tahap baru dari organisasi sosial yang mana kehidupan manusia didominasi oleh produksi-produksi sosial[2].
Selain itu, industrialisasi merupakan sebuah wadah terhadap masyarakat-masyarakat kapitalis untuk meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Sebelum revolusi industri terjadi di Eropa, masyarakat kapitalis meraup keuntungan melalui tanah-tanah yang mereka miliki yang kemudian digunakan oleh petani-petani miskin pada saat itu. Kehidupan pada saat itu dinamakan Feodalism, yaitu paham dimana masyarakat masih menggunakan tanah sebagai tempat mencari keuntungan. Namun sebaliknya, ketika terjadinya revolusi industri pada akhir abad 18 dan di awal abad 19, masyarakat sudah mulai mengenal peralatan-peralatan mesin yang mampu mempermudah kegiatan mereka. Oleh karenanya, masyarakat-masyarakat kapitalis pada saat itu yang awalnya merupakan pemilik tanah berganti dengan masyarakat kapitalis yang memiliki mesin.
Namun pada prosesnya, industrialisasi itu sendiri kurang bersahabat dengan lingkungan sekitar, bahkan terkadang menimbulkan bahaya. Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, industrialisasi merupakan sebuah proses produksi dengan menggunakan mesin. Mesin itu sendiri membutuhkan tenaga yang mampu menggerakkannya. Tenaga-tenaga yang digunakan oleh mesin terkadang cenderung tidak ramah terhadap lingkungan yang ada. Sebagai contoh, pabrik-pabrik yang menghasilkan suatu produk terkadang tidak menjalani etika-etika pada lingkungan; membuang limbah sembarangan dan membuat polusi udara sekitar.
B. New Social Movement
New Social Movement (NSM) mempunyai korelasi yang erat dengan postmaterialisme, yang merujuk pada suatu gerakan perubahan sosial untuk merubah identitas, gaya hidup dan budaya daripada perubahan secara spesifik di kebijakan publik ataupun perubahan ekonomi. Menurut F Parkin, salah satu teoritisi NSM dalam bukunya yang berjudul Middle Class Radicalism : 1968 bahwa aktor utama dalam pergerakan ini adalah kelas menengah. Para teoritisi gerakan ini percaya bahwa kelas menengah era sekarang seperti para akademisi mampu menjadi motor gerakan baru ini untuk mencapai tujuan dari mereka yang tidak percaya akan eksistensi globalisasi.
NSM sendiri memiliki karakter berbeda dari suatu organisasi yang formal pada umumnya, mereka hanya membutuhkan suatu jaringan sosial dari para pendukungnya daripada anggota kelompoknya sendiri. Seperti yang diungkapkan Paul Byrne, NSM relatif tidak terorganisir. Pada umumnya NSM kemudian memiliki satu isu utama yang menjadi basis pergerakan mereka dan biasanya lokal yang kemudian mereka bawa untuk merubah dan membawa efek dari perubahan mereka. NSM sendiri mengadopsi taktik dari suatu bentuk kampanye ketidak setujuan yang menjadi strategi mereka untuk membawa perubahan secara luas.
I.3. Permasalahan
            Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang diangkat dalam makalah ini adalah:
Bagaimana perjuangan Greenpeace dalam mengkampanyekan isu lingkungan global?
I.4 Metode
            Metode yang digunakan dalam menyusun makalah ini adalah dengan menggunakan studi pustaka melalui buku-buku dan website-website yang terkait dengan isi makalah.













BAB II
ANALISIS
            Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, industrialisasi bagi kelestarian lingkungan sekitar sangat berbahaya. Para pemilik modal, dalam melakukan industrialisasi, banyak memangkas berhektar-hektar hutan untuk membangun sebuah pabrik. Hal ini mengakibatkan semakin lama populasi hewan dan tumbuhan di dunia semakin berkurang serta kerusakan hutan semakin bertambah.
No.
Wilayah yang Mengalami Kerusakan Hutan
Presentase Kerusakan
1.
Afrika Barat dan Afrika Timur
72%
2.
Afrika Tengah
45%
3.
Amerika Tengah Amerika Selatan
37%
4.
Asia Selatan (Anak Benua India)
63%
5.
Asia Tenggara (Indonesia, Malaysia, Filipina)
38%
Tabel 1.2
Kerusakan Hutan di Dunia (Tahun 1999)[3]
            Berdasarkan hasil survey di atas, terlihat bahwa pada tahun 1999 hutan-hutan yang ada hampir di seluruh dunia mengalami kerusakan. Kerusakan hutan yang paling banyak berada pada Negara Afrika Barat dan Afrika Timur. Para pemilik modal lebih banyak memusatkan industrialisasi di Negara tersebut dikarenakan Afrika Barat dan Afrika Timur memiliki sumber daya alam yang tak terhingga, terlebih intan (sampai mereka dijuluki ‘Black Diamond’). Tak heran jika para pemilik modal lebih tertarik untuk menginvestasikan usahanya di Negara tersebut.
            Akan tetapi, maraknya pembangunan pabrik-pabrik baru tersebut justru banyak merusak bahkan menghabiskan hutan-hutan yang ada di sana. Seharusnya pemerintah Afrika mampu mengimbangi pesatnya pembangunan pabrik dengan populasi hutan yang ada di Afrika. Jika maraknya pembangunan tidak diseimbangi dengan populasi hutan yang ada, justru bencana yang akan datang.
            Jika semakin lama semakin banyak populasi hutan yang banyak ditebang dan rusak maka kita akan merasakan pemanasan global atau global warming secara langsung, dikarenakan bumi tidak lagi memiliki penghirup udara-udara kotor yang dihasilkan oleh pabrik-pabrik dan teknologi-teknologi hasil industri lainnya.
            Pemanasan global sendiri sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup semua makhluk yang ada di bumi. Di abad ke-21, seperti yang kita rasakan saat ini, pemanasan global telah membawa beberapa perubahan bagi kelangsungan hidup makhluk-makhluk yang ada di bumi. Sebagai contoh, mencairnya es di Kutub Utara, perubahan musim yang tidak dapat diprediksikan, panasnya suhu udara, peningkatan hujan dan banjir dan lain sebagainya.
            Kerusakan hutan dan pemanasan yang berlaku saat ini, merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup makhluk yang ada di bumi. Oleh karena itu muncul suatu organisasi independen, yang berdiri sendiri, yang mengikuti isu-isu lingkungan demi memelihara keberlangsungan hidup ekosistem yang ada di bumi, Greenpeace.
Greenpeace adalah organisasi kampanye global yang bertindak untuk mengubah sikap dan perilaku, untuk melindungi dan melestarikan lingkungan dan mempromosikan perdamaian melalui[4]; membuat sebuah revolusi energi untuk mengatasi ancaman nomor satu yang dihadapi planet kita: perubahan iklim, menjaga laut kita dengan menantang perikanan boros dan merusak, dan menciptakan jaringan cadangan laut global, melindungi hewan-hewan dan hutan alam di dunia, tumbuhan dan orang-orang yang bergantung pada mereka, bekerja untuk pelucutan senjata dan perdamaian dengan menangani penyebab konflik dan menyerukan penghapusan semua senjata nuklir, menciptakan masa depan yang bebas racun dengan alternatif manufaktur yang lebih aman untuk bahan kimia berbahaya dalam produk saat ini, kampanye untuk pertanian berkelanjutan dengan menolak organisme rekayasa genetika, melindungi keanekaragaman hayati dan mendorong tanggung jawab pertanian sosial.
            Pada umumnya industrialisasi dalam menghasilkan suatu barang produksi cenderung tidak memperhatikan keadaan dan kesehatan lingkungan sekitar. Banyak norma-norma lingkungan yang dilanggar dengan tujuan keuntungan semata. Manusia dan alam merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan satu dan yang lainnya, masing-masing memiliki fungsi yang saling memenuhi fungsi lainnya, simbiosis mutualisme. Apabila terjadi ketidak seimbangan antara manusia dan alam, maka banyak kerusakan-kerusakan yang akan merugikan lingkungan hidup kita.
Dalam kasus ini, Greenpeace merupakan salah satu New Social Movement (NSM) dikarenakan isu utama yang menjadi perbincangan mereka adalah isu tentang lingkungan  yang dilakukan dalam bentuk kampanye ketidak setujuan terhadap industrialisasi yang cenderung tidak memperhatikan lingkungan sekitar. Isu lingkungan tersebut dibawa menjadi isu global dikarenakan setiap individu harus memperhatikan keadaan lingkungan sekita agar menjaga kelestarian hidup di masa yang akan datang.
BAB III
PENUTUP
            Saat ini, alam mulai tidak bersahabat dengan manusia. Banyak bencana-bencana yang mereka hadirkan kepada manusia, mulai dari pemanasan global, abrasi, erosi dan lainnya. Keseimbangan antara alam dan manusia sudah tidak terjaga lagi. Banyak populasi-populasi hutan, hewan, tumbuhan dan lainnya mengalami kepunahan. Hal ini dikarenakan manusia tidak lagi menjaga lingkungan sekitarnya. Manusia hanya mencari keuntungan individu semata tanpa memperhatikan hak-hak lainnya, dalam hal ini praktik industrialisasi.
            Greenpeace muncul untuk mengkampanyekan isu-isu lingkungan dengan tujuan menyadarkan kembali manusia-manusia yang tidak lagi memperdulikan lingkungan sekitar. Banyak daerah-daerah yang dulunya dipenuhi dengan pepohonan, kini menjadi dataran yang gundul. Banyak populasi-populasi flora dan fauna yang hidup, kini banyak pula yang semakin terancam kepunahan.
Untuk menjawab pertanyaan permasalahan tentang bagaimana perjuangan Greenpeace dalam mengkampanyekan isu lingkungan, Greenpeace sendiri merupakan salah satu organisasi besar yang mengkampanyekan isu tentang lingkungan. Isu lingkungan merupakan salah satu hal yang sangat menarik untuk diperbincangkan. Karena, semakin hari semakin banyak permasalahan lingkungan yang kita hadapi, semakin banyak orang yang tidak lagi mengingat pentingnya alam bagi kehidupan manusia.
Perjuangan Greenpeace tidak hanya sebatas Amerika saja. Terlihat dari banyaknya cabang-cabang Greenpeace yang tersebar di seluruh pelosok dunia. Karena, isu lingkungan yang dihadapi saat ini bukan menjadi masalah satu negara saja melainkan masalah semua negara. Karena, permasalah lingkungan merupakan masalah yang sangat penting untuk keberlanjutan hidup umat manusia. Dalam mengkampanyekan aksi kepeduliannya terhadap lingkungan, Greenpeace sendiri telah banyak menggagalkan dan menghentikan importasi limbah berbahaya, menentang pengiriman radioaktif, berkampanye melawan terhadap pembinasaan hutan, melobi pemerintah mengenai isu-isu energi berkelanjutan dan menyoroti bahaya limbah pembakaran.
















DAFTAR PUSTAKA
-          Martell, Luke, Ecology and Society a Introduction, Blackwell Publisher, Oxford: 1994
-          Dwi Susilo, Rachmad.K, Sosiologi Lingkungan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta:2008
-          Sunarto, Kamanto, Pengantar Sosiologi, FE UI, Depok: 2004
DATA INTERNET
http://www.greenpeace.org/international/en/about/, diakses pada tanggal 18 Desember 2010 pukul 20:37


[1] Dwi Susilo, Rachmad K.,Sosiologi Lingkungan Hal 103
[2] Martell, Luke, Ecology and Society, hal 17
[3] Dwi Susilo, Rachmad K.,Sosiologi Lingkungan Hal 72

Genosida - - - Rwanda

Rwanda, 1994. Belum lagi usai dengan kasus pembersihan etnik yang merenggut ribuan nyawa di Balkan, masyarakat dunia kembali dikejutkan oleh genosida di Rwanda. Dalam hitungan 100 hari, lebih dari 800 ribu nyawa suku Tutsi dan orang-orang moderat suku Hutu tewas di tangan ekstremis suku Hutu[1]. Angka korban ini sungguh fantastis. Ada yang membandingkan, tingkat pembunuhan per hari dalam genosida di Rwanda, setidaknya lima kali jauh lebih banyak dari tragedi holocaust, pembantaian kaum Yahudi di kamp-kamp maut Nazi.
Konflik di Rwanda antara suku mayoritas Hutu (85% dari jumlah penduduk) dengan suku minoritas Tutsi memang telah berlangsung lama. Ada yang menyebut, sudah mulai dari tahun 1959. Konflik mulai kembali merebak sekitar tahun 1990-an ketika suku Tutsi di pengungsian yang membentuk Front Patriotik Rwanda (RPF) memasuki dan menduduki sebagian Rwanda. Eskalasinya makin memuncak setelah ada perjanjian gencatan senjata, Agustus 1993. Gencatan senjata ini kemudian diawasi oleh pasukan PBB yang tergabung dalam United Nations Assistance Mission to Rwanda (UNAMIR), khususnya dari Belgia.
Gelagat akan adanya serangan terorganisir oleh elemen-elemen suku Hutu terhadap suku Tutsi sebenarnya sudah tercium ketika suku Hutu garis keras membentuk kelompok para-militer yang dinamakan Interhamwe. Para komandan PBB di lapangan kerap menerima informasi dari tentara-tentara bayaran yang melatih Interhamwe. Tujuan dari latihan itu adalah untuk membunuh para pemimpin Tutsi, kalangan politisi, dan hakim-hakim Hutu yang moderat. Setelah itu, akan diteruskan dengan suatu pembantaian secara sistematis terhadap orang-orang Tutsi.
Laporan rinci mengenai rencana pembantaian sistematis ini sebenarnya sampai di meja Kofi Annan, Sekjen PBB. Namun, PBB tetap tidak melakukan intervensi, bahkan sampai genosida itu terjadi, dan korban yang tewas sudah mencapai ratusan ribu. PBB pun tidak berbuat apa-apa meskipun pemerintah Rwanda sudah meminta PBB untuk bertindak. Bahkan sebuah komisi independen yang dipimpin Bengt Carlsson kemudian mengutuk para staff PBB karena gagal mengambil tindakan meskipun mereka mengetahui akan terjadi pembantaian. Komisi ini juga menuduh Inggris dan AS menolak mengakui pembunuhan yang terjadi sebagai genosida untuk menghindari kewajiban mereka di bawah Konvensi Genosida. Anggota Dewan Keamanan PBB yang perduli hanya Selandia Baru dan Republik Cheko. Sementara yang lainnya, seperti AS, memveto permasalahan ini.
Banyak pihak menilai, genosida di Rwanda ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya PBB mau bertindak untuk melakukan intervensi dari sejak awal sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Konvensi Genosida[2]. Pada konteks ini, dipandang dari segi apapun, kasus di Rwanda adalah titik terendah kegagalan PBB dalam melakukan peranannya. Tidak hanya Majelis Umum PBB yang memalingkan muka dari terjadinya genosida ini, tetapi juga pasukan PBB yang dikirim ke wilayah ini turut bertanggung jawab terhadap sejumlah pembunuhan yang terjadi. Keterlibatan pasukan perdamaian PBB dalam sejumlah pembunuhan di Rwanda terungkap dari adanya bukti, pasukan perdamaian Belgia dan Ghana di Rwanda malah menyerahkan suku Tutsi yang seharusnya mereka lindungi kepada pasukan penembak Interhamwe.
Tak hanya di Rwanda, keterlibatan pasukan PBB dalam pembunuhan semacam ini pun terjadi juga di Srebrenica, saat pasukan perdamaian PBB dari Belanda malah menyerahkan ribuan pengungsi Muslim yang meminta perlindungan di kamp PBB kepada Jendral Ratko Mladic. Keterlibatan pasukan PBB dalam pembunuhan besar-besaran inilah yang kemudian melahirkan lelucon tentang pasukan perdamaian PBB: jika PBB telah ada di tahun 1939, maka kita semua akan berbicara dalam Bahasa Jerman.
PBB memang berusaha untuk “membayar” kegagalannya di Rwanda dengan membentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda [Internationan Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR)] melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB No. S/RES/955 tahun 1994. Pengadilan ad hoc yang masih merupakan bagian dari Mahkamah Internasional Den Haag ini, berlokasi di Arusha, Tanzania.
ICTR bertujuan untuk menuntut dan mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas terjadinya genosida dan kejahatan berat lain yang melanggar hukum humaniter internasional di Rwanda atau oleh orang Rwanda di negara-negara tetangga selama tahun 1994. Yurisdiksi ICTR meliputi kejahatan genosida; pelanggaran Pasal 3 seluruh Konvensi Jeneva 1949 serta Protokol Tambahan II 1977; dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan yuridiksinya, ICTR telah mengadili sekitar 70 orang, termasuk Jean Kambanda, mantan Perdana Menteri Rwanda.
Cina, salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB, menyatakan diri abstain dari keputusan tersebut. Rwanda, yang dipimpin Pemerintahan Tutsi dan saat itu menjadi salah satu anggota tidak tetap DK PBB, juga ikut menolak. Alasan Rwanda, pengadilan yang akan dibentuk dirasa tidak akan memiliki kekuatan untuk mengeksekusi ekstrimis Hutu. Pemerintah Rwanda memilih untuk menangkap dan mengeksekusi sendiri pelaku-pelaku pembantaian asal Hutu di depan umum. Penangkapan dan eksekusi itu dilakukan Rwandan Patriotic Front. Ini dilakukan sebelum dimulainya pengadilan internasional PBB di Arusha.
Dalam Konvensi Genosida disebutkan, genosida adalah “setiap perbuatan yang ditujukan untuk menghancurkan, baik keseluruhan ataupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, rasial, atau agama” (definisi yang sama dipakai juga di dalam Statuta Roma). Jika merujuk pada Konvensi Genosida itu, maka peristiwa di Rwanda itu memang sudah lebih dari cukup untuk bisa disebut sebagai genosida.
Genosida bukanlah barang baru dalam sejarah peradaban umat manusia. Kasus genosida di Rwanda tahun 1994, hanyalah satu dari sederet panjang daftar genosida yang pernah terjadi di berbagai zaman, di banyak negeri. Selain yang terjadi di Rwanda, genosida yang pernah terjadi di antaranya adalah genosida Armenia (pembunuhan orang-orang Armenia saat kekuasaan Turki Ottoman tahun 1915, yang sampai saat ini masih mengundang perdebatan dan kontroversi), pembantaian kaum Yahudi oleh Nazi semasa Perang Dunia II (yang lebih dikenal dengan holocaust), pembunuhan terhadap sekitar 1,7 juta orang di Kamboja semasa rezim Pol Pot, dan pembersihan etnis dan umat muslim yang dilakukan oleh etnis Serbia sepanjang konfilk Balkan tahun 1991―1999.
Melihat dari dampak yang ditimbulkannya, menjadi sangat bisa dipahami jika masyarakat internasional (dalam hal ini, PBB) bersepakat untuk menyatakan bahwa genosida adalah kejahatan paling serius yang perlu diperhatikan (selain genosida, kejahatan paling serius lainnya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi). Kejahatan ini pun dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat dan dipandang sebagai kejahatan internasional, yang tidak dapat dianggap semata-mata sebagai urusan domestik suatu negara. Oleh karena itu, untuk kejahatan ini diberlakukan yurisdiksi internasional.
Istilah pelanggaran HAM yang berat sering disandingkan pula dengan pelanggaran hukum humaniter internasional. Terkadang ada pula yang menyamakannya. Walaupun di antara keduanya terdapat keterkaitan satu sama lain, namun hukum HAM tidaklah identik dengan hukum humaniter. Yang sejalan dari keduanya adalah bahwa ketentuan hukum pelanggaran HAM yang berat dan hukum humaniter mempunyai tujuan untuk melindungi hak-hak asasi manusia yang fundamental. Pada konteks ini, hukum humaniter bisa digunakan untuk membantu menunjukkan dan menafsirkan kejadian pelanggaran HAM yang berat, baik yang terjadi pada waktu sengketa bersenjata internasional maupun yang non-internasional, khususnya terhadap perbuatan yang merupakan tindakan militer ataupun perbuatan penggunaan tindak kekerasan.
PBB tentu memiliki sejumlah instrumen hukum (traktat, perjanjian, konvensi, kovenan, dan lain sebagainya.) yang dimaksudkan untuk mencegah―atau setidaknya bisa mengeliminir―kejahatan-kejahatan yang paling serius itu terus terjadi. Namun, PBB ternyata seringkali gagal untuk menerapkannya. Janji untuk melindungi harkat dan martabat umat manusia sebagaimana yang tercantum dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, dengan demikian, telah gagal pula untuk diwujudkan.
Kegagalan PBB untuk mewujudkan janji-janjinya tidak terlepas kaitannya dengan sistem PBB sendiri yang tidak dirancang―baik secara struktural maupun psikologis―untuk bisa mewujudkan janji-janji tersebut. Organ di PBB memang dapat membuat keputusan yang mengikat kepada anggotanya, namun hal itu tidak bisa berjalan jika tidak ada dukungan kekuatan dari Dewan Keamanan.
Dengan kata lain, ada konteks penguasaan realpolitic yang “bermain” di tubuh PBB, yang pada akhirnya terus menggerogoti kedaulatan negara dan prinsip netralitas petugas dan prosedur PBB itu sendiri. Hak veto yang dimiliki oleh negara-negara superpower anggota tetap Dewan Keamanan PBB, misalnya, seringkali dijadikan ancaman atau digunakan secara tidak konsisten dan sinis untuk berbagai krisis internasional yang terjadi. Hak veto tersebut telah menghilangkan otoritas moral Dewan Keamanan untuk menilai apa yang sebenarnya penting untuk bentuk ‘hukum’ manapun, baik secara nasional maupun internasional.




[1] http://www.unitedhumanrights.org/genocide/genocide_in_rwanda.htm

[2] Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida), disetujui dan diusulkan untuk penandatanganan dan ratifikasi atau aksesi dengan resolusi Majelis Umum 260 A (III), 9 Desember 1948. Pasal 8 konvensi tersebut menyebut: “Setiap Negara Peserta dapat meminta organ-organ Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berwenang untuk mengambil tindakan menurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, seperti yang mereka anggap tepat untuk pencegahan dan penindasan perbuatan-perbuatan genosida atau setiap dari perbuatan-perbuatan lain apa pun yang disebutkan dalam pasal 3.”

Tanggapan Kritis Artikel "Sukses Berantas Prostitusi - - - Desa Pakraman Bukti kini Berjuan Entaskan Warga Dari Kemiskinan


            Sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam artikel tersebut bahwa dulunya desa Pakraman Bukti merupakan “sarang pelacuran” dan salah satu desa dengan tingkat kemiskinan terparah di Buleleng. Awalnya penduduk desa Pakraman Bukti berjuang memberantas stigma negatif yang telah melekat terhadap desanya, yaitu sebagai “sarang pelacuran”. Sebelum adanya pemberantasan “sarang pelacuran” tersebut, penduduk setempat merasa sangat malu dengan identitasnya sebagai masyarakat Pakraman Bukti. Perjuangan tersebut sangatlah berat, mulai dari pendekatan personal, yang tak sepenuhnya berhasil, hingga mengadakan paruman desa yang menghasilkan bentuk awig-awig yang baru.
            Awig-awig adalah suatu produk hukum dari suatu organisasi tradisional di Bali, yang umumnya dibuat secara musyawarah mufakat oleh seluruh anggotanya dan berlaku sebagai pedoman bertingkah laku dari anggota organisasi yang bersangkutan. Dengan demikian, awig-awig adalah patokan-patokan tingkah laku yang dibuat oleh masyarakat yang bersangkutan berdasarkan rasa keadilan dan rasa kepatutan yang hidup dalam masyarakat yang bersangkutan (Astiti:2005:19)
            Contoh di atas, yang terjadi pada masyarakat desa Pakraman Bukti, memperlihatkan kepada kita bahwa terjadinya perubahan sosial (social changes), dari masyarakat yang dulunya masih menganut nilai-nilai kepercayaan yang terinternalisasi kepada setiap individu di dalamnya menjadi masyarakat yang tidak lagi taat pada nilai-nilai tersebut. Yang pada akhirnya masyarakat adat desa Pakraman Bukti berupaya untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar dapat menjaga sistem kultural yang telah ada secara turun temurun dan wajib ditaati oleh setiap masyarakatnya.
Menurut Larson dan Rogers, dalam melihat perubahan sosial, merupakan suatu proses yang berkesinambungan dalam suatu bentangan waktu dan berkaitan dengan adopsi teknologi. Mereka melihat ada tiga tahapan utama dalam proses perubahan sosial. Pertama, berawal dari diciptakannya atau lairnya sesuatu, misalnya cita-cita atau kebutuhan, yang berkembang menjadi gagasan (idea, concept) yang baru. Bila gagasan itu sudah menggelinding seperti roda berputar pada sumbunya dan tersebar di masyarakat. Proses itu pun sudah mulai memasuki tahapan kedua. Tahapan ketiga disebut hasil (results, concequences) yang merupakan perubahan yang terjadi dalam suatu sistem sosial akibat diterima atau ditolaknya suatu inovasi. Perubahan sosial dapat meliputi perubahan sikap, pengalaman, persepsi masyarakat, dan bahkan merupakan refleksi dari perubahan yang terjadi dalam struktur masyarakat[1].
Secara berbeda, Selo Soemardjan (1964) cenderung melihat perubahan sosial sebagai proses yang berkembang dari pranata-pranata sosial. perubahan tersebut akan memengaruhi sistem sosial, adat, sikap, dan pola perilaku dalam masyarakat. Jika perubahannya besar, akan membawa pada kehidupan sosial dan ekonomi baru di masyarakat[2]. Dapat dicontohkan, pengaruh westernisasi dan modernisasi mempengaruhi perubahan persepsi, sikap dan perilaku sebagian besar masyarakat Indonesia, pada umumnya. Masyarakat Indonesia pada umumnya menganggap nilai-nilai dari kebudayaan barat adalah suatu yang bersifat modern dan masa kini. Dapat dilihat dari cara berpakaian, mengenakan celana dan jaket jeans, cara berinteraksi, mulai menggunakan istilah-istilah asing, dan cara berperilaku masyarakat Indonesia, mulai tidak mengenal batasan umur dalam berperilaku. Contoh tersebut hanya berupa gambaran umum perubahan-perubahan kultur yang terjadi di Indonesia, masih sangat banyak contoh kasus yang lainnya.
Perubahan sosial merupakan suatu gejala yang wajar (natural) yang timbul sebagai buah dari pergaulan hidup manusia. Sama halnya dengan yang terjadi di desa Pakraman Bukti di Bali. Pada awalnya masyarakat desa Pakraman Bukti merupakan suatu desa adat yang sangat taat terhadap nilai-nilai yang telah mereka anut secara turun-temurun. Mereka selalu mengerjakan ibadah di pura-pura dengan penuh keyakinan. Ibadah yang mereka lakukan merupakan simbol bahwasanya mereka ingin menunjukkan rasa terima kasih kepada Tuhan terhadap daerah Pakraman Bukti yang merupakan salah satu daerah pariwisata yang dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun asing.
Seiring dengan berjalannya dengan semakin banyak wisatawan yang berkunjung ke Bali membuat perubahan kultural bagi masyarakat setempat, yang dulunya mematuhi dan taat kepada nilai-nilai yang ada kini ketaatan dan kepatuhannya sudah agak berkurang. Akibat memudarnya nilai-nilai yang mereka anut sebelumnya, perubahan sosial yang sangat terlihat pada masyarakat Bali pada umumnya adalah semakin banyaknya tempat-tempat hiburan yang digunakan sebagai tempat “pemuas nafsu” bagi para pria hidung belang, tak terkecuali di desa Pakraman Bukti. Merambahnya industri “bordil” di Bali menunjukkan bahwa masyarakat Bali telah mengalami perubahan sosial, baik itu struktural maupun kultural.
Desa Pakraman Bukti sebagai wujud nyata terjadinya perubahan tersebut. Di dalam artikel yang diterbitkan oleh Balipost, Senin, 31 Desember 2007, menjelaskan bahwa warga desa Pakraman Bukti merasa malu menyebutkan identitas aslinya, sebagai masyarakat Pakraman Bukti. Karena, desa itu dulunya dikenal sebagai desa yang memiliki banyak pondok kecil di pinggir jalan atau di tengah kebun yang menyediakan wanita-wanita pemuas nafsu lelaku. Selain itu, keberadaan “pondok prostitusi” membuat warga lain merasa terganggu. Karena, para lelaki hidung belang masih berseliweran dengan suara motor yang cukup keras dan juga keributan antar pemuda yang dipicu oleh minuman keras.
Dari kedua peristiwa di atas, maka muncullah cultural conflict, konflik kebudayaan yang menyebar ke berbagai tatanan sosial di pedasaan yang terjadi akibat relatifnya budaya dan canggihnya teknologi komunikasi[3]. Namun, dalam peristiwa di atas cultural conflict lebih cenderung terjadi akibat relativitas budaya dari masyarakat Pakraman Bukti. Relativitas budaya merupakan suatu paham bahwa setiap individu dalam memahami kebudayaan lain harus dibekali dengan sikap keterbukaan dan toleransi. Nilai-nilai budaya yang dianut oleh masyarakat desa Pakraman Bukti tidak mampu menghalau cepatnya proses westernisasi, yang berasal dari turis-turis asing, yang mengakibatkan masyarakat desa Pakraman Bukti tidak memiliki suatu pegangan nilai yang kuat, atau mengalami suatu keadaan yang anomie. Di dalam keadaan yang tidak memiliki suatu pegangan nilai yang kuat, masyarakat desa Pakraman Bukti pun terbawa oleh nilai-nilai dari kultur masyarakat barat.
Menanggapi perubahan sosial yang cenderung negatif yang terjadi di desa, beberapa pejabat desa adat mulai memikirkan cara untuk memberantas “sarang pelacuran” tersebut. Pejabat desa adat mendapatkan cara memberantas sarang pelacuran dengan menuangkan peraturan-peraturan baru di dalam awig-awig, merevisi awig-awig sebelumnya dengan tujuan untuk melengkapi peraturan-peraturan yang belum ada. Peraturan tersebut berisi, jika seorang warga setempat membawa orang dari luar selama 2 x 24 jam maka warga desa yang mengajak dan diajak wajib melapor ke klien desa pakraman. Jika tidak melapor dan kepergok maka yang bersangkutan harus membayar denda Rp. 100.000,-. Jika yang bersangkutan mengulangi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya maka dendanya lebih banyak lagi, yakni Rp. 250.000,-. Dan, jika warga mengulangi kesalahan yang sama untuk ketiga kalinya, sanksinya bukan lagi berupa uang, namun lebih berat lagi. Warga tersebut akan kasepekang (dikucilkan). Jika kesalahan untuk keempat kalinya, maka warga itu dikenai sanksi karonaya (diusir) dari desa. Penerapan peraturan baru tersebut awalnya cukup sulit. Namun dengan didukung oleh warga pakraman yang lain, maka peraturan itu bisa diterapkan sehingga prostitusi bisa diberantas dan tidak bisa tumbuh lagi di desa itu.
Dengan diterapkannya awig-awig baru di dalam sistem kultural masyarakat desa Pakraman Bukti memperlihatkan bahwa terjadinya perubahan sosial dalam dimensi kultural yang lebih bersifat integratif. Sebagaimana dengan pengertian integrasi itu sendiri, yaitu perubahan sosial yang ditandai dengan adanya penolakan terhadap bentuk-bentuk baru, duplukasi, cara hidup lama dan baru bersama-sama dalam variabel pola-pola, penggantian dan modifikasi bentuk-bentuk lama dengan bentuk-bentuk baru[4].
Perubahan sosial yang terjadi di desa Pakraman Bukti, setelah adanya awig-awig mengenai prostitusi, dapat dijelaskan melalui pendekatan perubahan sosial yang dikemukakan oleh Selo Soemardjan yang cenderung melihat perubahan sosial sebagai proses yang berkembang dari pranata-pranata sosial. Perubahan tersebut akan mempengaruhi sistem sosial, adat, sikap, dan pola perilaku dalam masyarakat.
Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, awig-awig merupakan peraturan yang mengikat setiap warga dari suatu desa adat. Setiap orang wajib mengikuti peraturan-peraturan yang ada di dalam awig-awig. Jika terdapat warganya yang tidak mematuhi peraturan tersebut, maka ia akan mendapatkan sanksi adat sesuai dengan yang terdapat di dalam awig-awig. Sama halnya seperti awig-awig yang mengatur tentang prostitusi yang terjadi di masyarakat desa Pakraman Bukti. Awig-awig tersebut menyerukan kepada setiap warganya agar tidak menjalankan praktik prostitusi. Karena, praktik prostitusi yang terjadi di desa Pakraman Bukti merupakan aib bagi keseluruhan warga. Wajar bila pemuka-pemuka adat desa membuat awig-awig baru agar menjaga sistem kultural yang ada di desa yang sesuai dengan yang ada sebelumnya. Dengan harapan, awig-awig tersebut mampu mengitegrasikan setiap warganya menjadi warga desa Pakraman Bukti yang lebih baik daripada sebelumnya.


[1] Drs. Kurnadi Shahab M.Si, Sosiologi Pedesaan, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2007, hal. 12
[2] Ibid, hal. 14
[3] Ibid, hal. 25
[4] M. Munandar Soelaiman dalam Drs. Kurnadi Shahab M.Si, Sosiologi Pedesaan, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2007, hal. 24